Nicholas Dwi Chandra
24 Agustus 2024
Kakao ● 9 menit
Nicholas Dwi Chandra
24 Agustus 2024
Kakao ● 9 menit
Kelangkaan kakao selama beberapa waktu terakhir dapat menjadi peluang bagi petani kakao Indonesia untuk membudidayakan benih kakao dan menjadikannya rantai pemasukan baru bagi petani. Akan tetapi, perkebunan kakao Indonesia yang didominasi oleh kebun rakyat terkendala oleh kewajiban sertifikasi kakao. Padahal, kakao bersertifikat memiliki potensi untuk membantu petani kakao lebih berkembang.
Proses sertifikasi kakao tidak dapat dilakukan sembarangan. Diperlukan serangkaian standar yang harus dipenuhi oleh petani kakao dari hulu ke hilir. Baik kualitas dan jenis benih maupun proses budidaya kakao pun menjadi penting, terlebih tuntutan pertanian berkelanjutan semakin diminati pasar internasional.
Mengapa sertifikasi kakao penting dan bagaimana agar dapat melakukannya? Berikut rangkuman untuk Sobat Tani.
Rangkaian proses sertifikasi kakao menjadi penting untuk memastikan keberlanjutan pertanian dan perdagangan. Adapun sertifikasi kakao bertujuan untuk menjaga kemurnian varietas, memelihara mutu benih, memberikan jaminan kepada pengguna benih, serta memberikan legalitas kepada produsen benih kakao.
Bagi petani kakao, budidaya kakao bersertifikat memiliki kelebihan dalam jangka panjang. Hal tersebut dilatarbelakangi oleh jaminan yang diberikan oleh petani atas benih atau bibit kakao yang diperdagangkan mampu meyakinkan dan memberikan kepastian kualitas bagi pembeli. Petani juga dapat memperoleh premi loyalti per kilogram kakao berlabel resmi yang diperdagangkan.
Sebagai bahan baku ekspor, kakao Indonesia tidak hanya wajib mematuhi sertifikasi lokal saja, melainkan juga berbagai sertifikasi internasional. Beberapa sertifikasi kakao lokal meliputi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan sertifikasi organik. Beberapa sertifikasi internasional antara lain meliputi Rainforest Alliance (praktik pertanian berkelanjutan), Fair Trade (rantai pasok berkeadlian, termasuk penghapusan pekerja anak dan nol deforestasi), dan sertifikasi dari Control Union (standar Eropa kualitas kakao).
Sertifikasi standar yang wajib dimiliki untuk perdagangan kakao di Indonesia adalah SNI yang dikeluarkan oleh Balai Besar Perbenihan dan Proteksi Tanaman Perkebunan (BBPPTP). Sertifikasi biji untuk benih kakao di Indonesia mengikuti kebijakan dari Pusat Penelitian Kopi dan Kakao (PUSLITKOKA) serta Badan Standardisasi Instrumen Pertanian (BSIP) Kementerian Pertanian untuk perbanyakan dan perdagangan bahan tanam.
Pemeriksaan mutu biji kakao
Sumber: Tabloid Sinar Tani
Adapun sertifikasi benih kakao dapat dibagi menjadi beberapa aspek, yakni sertifikasi benih kakao dalam bentuk biji, sertifikasi benih kakao dalam polybag, sertifikasi benih kakao dalam bentuk entres (cabang atau pucuk muda yang dipotong dari induk kakao), dan sertifikasi benih kakao Somatic Embryogenesis (SE). Setelah memenuhi semua standar yang ditetapkan, petani dapat memperoleh sertifikasi atas benih kakao yang dikelola.
Sertifikasi benih kakao dalam bentuk biji dilakukan pada benih kakao dalam bentuk biji melalui pengujian mutu laboratorium. Petugas pelaksana sertifikasi adalah PBT yang ditugaskan pada manajemen laboratorium benih. Prosedur pengujian mutu benih yang dilakukan terdiri dari:
Pemeriksaan dokumen (meliputi Izin Usaha Perbenihan, Bukti asal usul benih, dan Keputusan Penetapan Kebun Benih)
Pengambilan contoh benih untuk pengujian laboratorium (oleh Petugas Pengambil Contoh (PPC))
Pengujian laboratorium (meliputi pengujian kadar air, kemurnian fisik, daya berkecambah, dan kesehatan benih)
Pembuatan hasil uji laboratorium
Penerbitan sertifikat
Uji perkecambahan benih kakao
Sumber: Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian
Benih kakao dalam polybag adalah benih yang sudah memenuhi kriteria benih siap tanam sesuai teknik perbanyakan yang dilakukan. Adapun sertifikasi kakao dalam polybag terdiri dari dua tahapan, yaitu pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan teknis lapangan.
Pemeriksaan dokumen meliputi Izin Usaha Perbenihan, Dokumen asal usul benih (DO/Surat Keterangan), Sertifikat mutu hasil pengujian laboratorium (apabila dibenihkan sendiri), Dokumen keberadan SDM yang dimiliki, dan Dokumen/catatan kegiatan pemeliharaan pembenihan.
Pemeriksaan Teknis/Lapangan dilakukan antara lain meliputi pemeriksaan dan pengamatan kebenaran varietas dan keragaan benih, jumlah bedengan, dan petak contoh bedengan yang akan diuji. Adapun kriteria uji benih kakao polybag meliputi umur benih, tinggi benih, warna daun, jumlah daun, diameter batang, kesehatan, dan diameter tunas dan batang bawah (untuk benih okulasi dan sambung pucuk).
Pemeriksaan lapangan dalam sertifikasi kakao
Sumber: Portal Jabar
Pemeriksaan kakao berbentuk entres terdiri dari tahapan pemeriksaan administrasi dan pemeriksaan lapangan atau teknis. Adapun pemeriksaan administrasi memerlukan dokumen pengesahan sumber benih, Izin Usaha Perbenihan, Dokumen keberadaan SDM yang dimiliki, dan Dokumen kegiatan pemeliharaan kebun.
Pemeriksaan teknis/lapangan terdiri dari tahapan sebagai berikut.
Pemeriksaan dan pengamatan keragaan entres
Pemeriksaan dan pengamatan kesehatan tanaman
Penandaan pohon kakao yang akan dijakdikan sumber benih
Penetapan entres contoh yang akan diuji (standar berupa mutu genetik, mutu fisik, kesehatan, isi kemasan, dan perlakuan)
Label sertifikasi benih kakao sambung
Sumber: BBPPTP Surabaya
Benih SE adalah benih yang dihasilkan dari penumbuhan sel somatik kakao dalam kondisi terkontrol, seperti pada kultur in vitro. Sertifikasi benih SE terdiri dari tahapan pemeriksaan administrasi dan lapangan atau teknis seperti pada sertifikasi lainnya. Namun, pada benih SE dilakukan pengujian pada dua fase pertumbuhan tanaman, yaitu benih pasca aklimatisasi dan benih siap salur.
Pemeriksaan administrasi meliputi pemeriksaan dokumen asal usul benih, Izin usaha perbenihan, Peta bedengan, Dokumen keberadaan SDM yang dimiliki, dan Dokumen kegiatan pemeliharaan kebun. Pemeriksaan teknis/lapangan benih SE meliputi pengamatan kebenaran varietas/klon, keragaan, dan kondisi benih kakao SE.
Bibit kakao bersertifikat
Sumber: BBPPTP Surabaya
Itulah proses sertifikasi benih kakao di Indonesia. Bila benih telah lulus sertifikasi, Sobat Tani harus menyematkan label yang dilegalisasi oleh UPT/UPTD perbenihan. Label yang diberikan akan digunakan untuk membantu mempermudah pengenalan benih terstandar dan proses komersial. Untuk informasi lebih lengkap, Sobat Tani bisa mengakses portal informasi UPT terkait atau menghubungi pihak BBPPTP.
Referensi:
Balai Besar Perbenihan dan Proteksi Tanaman Perkebunan (BBPPTP) Surabaya. Sertifikasi Benih Tanaman Kakao.
Dinas Kominfo Provinsi Jawa Timur. (2013). Jatim Bakal Panen Kakao Jenis Somatic Embryogenesis. https://kominfo.jatimprov.go.id/berita/34066.
Lampiran Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia nomor 314/Kpts/KB.020/10/2015 tentang PRODUKSI, SERTIFIKASI, PEREDARAN DAN PENGAWASAN BENIH TANAMAN KAKAO (Theobroma cacao L.).
Minta bantuan Pak Dayat